Pemprov DKI Revisi Pergub ERP, Simak Komentar Ahok Ini
Kamis, 05 Januari 2017 – 17:38 WIB
Sumarsono menyatakan, revisi pergub memberikan peluang kepada perusahaan lain yang memiliki teknologi di luar DSRC.
Selain itu, dia menambahkan, penyebutan kriteria dan kebutuhan Pemprov DKI terkait teknologi ERP dalam pergub dirasa sudah cukup.
JPNN.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI merevisi Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
BERITA TERKAIT
- DPRD Wanti-Wanti Pemprov DKI, Air Bersih Masih Sulit, Baru 67 Persen
- DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan
- Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Indonesia-Jepang untuk Pembangunan Berkonsep TOD
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal
- Pemprov Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar
- PSI Minta Pemprov DKI Optimalkan Posko Aduan ‘Komplain’ Penonaktifan NIK