Pemprov DKI Revisi Pergub ERP, Simak Komentar Ahok Ini
Kamis, 05 Januari 2017 – 17:38 WIB

Ahok. Foto: JPNN
Sumarsono menyatakan, revisi pergub memberikan peluang kepada perusahaan lain yang memiliki teknologi di luar DSRC.
Selain itu, dia menambahkan, penyebutan kriteria dan kebutuhan Pemprov DKI terkait teknologi ERP dalam pergub dirasa sudah cukup.
JPNN.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI merevisi Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
BERITA TERKAIT
- Bagikan Dividen Rp 249,31 Miliar, Bank DKI Siap Melantai di Pasar Saham
- Jakarta Ramah Bersepeda, EJ Sport & Pemprov DKI Gelar Acara SilaturahRide 2025
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa
- Pemprov DKI Sebut Omzet Pedagang UMKM Naik Saat Ramadan, Turun Ketika Lebaran
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu