Pemprov DKI Revisi Pergub ERP, Simak Komentar Ahok Ini
jpnn.com - JPNN.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI merevisi Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
Kabar revisi inipun telah sampai ke telinga calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Hanya saja Ahok mengaku tidak mengetahui alasan revisi tersebut.
"Saya enggak tahu apa alasan revisi," kata pria yang terkenal dengan panggilan Ahok ini di Rumah Lembang, Jakarta, Kamis (5/1).
Namun, mantan Bupati Belitung Timur itu menduga bahwa revisi terhadap Pergub ERP dilakukan karena telah menemukan teknologi yang lebih canggih.
"Apa nemu teknologi yang lebih canggih, lebih murah," ucap Ahok.
Pemprov DKI setuju untuk merevisi Pergub tentang ERP. Hal ini disepakati setelah rapat koordinasi antara Pemprov DKI dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
KPPU menyebutkan ada indikasi pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf c dalam pergub itu. Berdasarkan peraturan itu, penerapan sistem ERP hanya menggunakan metode dedicated short range communication (DSRC).
"Pasal 8 akan kami revisi tanpa harus menyebutkan DSRC," kata Pelaksana tugas Gubernur DKI Sumarsono.
JPNN.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI merevisi Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik
- Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Indonesia-Jepang untuk Pembangunan Berkonsep TOD
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal
- Pemprov Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar
- PSI Minta Pemprov DKI Optimalkan Posko Aduan ‘Komplain’ Penonaktifan NIK
- Gegara Ini Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan 92 Ribu NIK Warga
- Pemprov DKI Tiadakan CFD Selama Libur Lebaran, Catat Tanggalnya