Pemprov DKI Rugi Rp 400 Juta Akibat Kerusuhan 22 Mei

Pemprov DKI Rugi Rp 400 Juta Akibat Kerusuhan 22 Mei
Massa Aksi 22 Mei 2019 membakar bus milik Polri. Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menghitung dampak akibat kerusuhan 22 Mei 2019. Dari sejumlah kerusakan yang terjadi, seperti taman rusak, maupun kerusakan fasilitas umum, ditaksir kerugian mencapai Rp 400 juta.

“Kerugian itu banyak soal tanaman, taman-taman dan itu penggantinya sudah ada tinggal ditanam. Cuman kalau dievaluasi (kerugian) Rp 400-an juta,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Monas Jakarta Pusat, Senin (27/5).

Di sisi lain, Anies memastikan kondisi Jakarta terbilang sudah kondusif. Sejumlah kerusakan juga sudah mulai diperbaiki. Sejauh ini hanya beberapa ruas jalan yang masih dilakukan penutupan.

“Berangsur kawasan Thamrin sudah lebih tertib, rapi, kita berharap kawasan yang kemarin sempat mengalami ketidakstabilan sebentar lagi akan stabil beroperasi sepetti biasa. Kalau wilayah Jakarta lainnya aman, tertib, damai,” imbuhnya.

Sementara itu terkait korban luka yang dirawat di rumah sakit pun mulai berkurang. Jika sebelumnya mecapai ratusan, sekarang menyisakan 34 orang. “Kalau dirawat tinggal 34 orang. Yang lainnya sudah pulang orangnya,” lanjut Anies.

Oleh sebab itu, untuk mencegah timbulnya korban lagi, Anies meminta agar aksi massa selalu menghindari segala kerusuhan. Termasuk aksi doa bersama yang rencananya akan digelar siang ini di depan Bawaslu agar berlangsung tertib.

“Pada prinsipnya kita semua harus sama-sama mencegah. Sama-sama menghindari segala potensi ketidaktertiban. Itu harapan kita semua,” ucap Anies.

Untuk aksi siang nanti, Anies juga turut menurunkan pasukannya untuk melakukan monitoring. Pemprov pun tetap menerjunkan petugas kesehatan, kebersihan, dan pemadam kebakaran. Srrta memastikan suplly air bersih tetap terjaga. (jpc)


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menghitung dampak akibat kerusuhan 22 Mei 2019. Dari sejumlah kerusakan yang terjadi, seperti taman rusak, maupun kerusakan fasilitas umum,


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Jawapos.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News