Pemprov DKI Siapkan Mudik Gratis Tujuan 19 Kabupaten dan Kota, Simak
Pendaftaran secara luring dapat dilakukan di enam titik lokasi pelayanan.
Kantor Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta maupun Kantor Suku Dinas Perhubungan di lima wilayah Kota Administrasi.
Pendaftar diwajibkan menyiapkan persyaratan yang diperlukan, seperti kelengkapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Kartu atau bukti vaksin Covid-19, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor apabila membawa sepeda motor.
Saat mendaftar warga dapat menambahkan maksimal tiga anggota keluarga dalam satu KK dengan satu sepeda motor.
Nantinya, calon peserta mudik gratis wajib membawa dokumen yang dipersyaratkan pada saat verifikasi di enam titik lokasi pelayanan yang telah ditentukan.
“Pada saat pelaksanaan pemberangkatan baik arus mudik dari Jakarta maupun arus balik dari daerah masing-masing, para peserta mudik akan diberikan takjil gratis."
"Selain itu juga diberikan makanan ringan serta minuman untuk berbuka puasa. Program Mudik Gratis ini diharapkan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Syafrin.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan mudik gratis tujuan 19 kabupaten dan kota di enam provinsi.
- DPRD Wanti-Wanti Pemprov DKI, Air Bersih Masih Sulit, Baru 67 Persen
- DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan
- Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Indonesia-Jepang untuk Pembangunan Berkonsep TOD
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal
- Pemprov Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar
- PSI Minta Pemprov DKI Optimalkan Posko Aduan ‘Komplain’ Penonaktifan NIK