Pemprov DKI Siapkan Regulasi untuk Menjerat Pengguna Otoped Listrik
Selasa, 12 November 2019 – 21:22 WIB
Meski mengeluarkan larangan namun Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperbolehkan masyarakat menggunakan layanan skuter listrik itu di area Gelora Bung Karno yang memiliki jalur khusus untuk berolah raga.
Syafrin juga mengatakan jika skuter listrik itu melewati jalur arteri maka pengguna wajib menggunakan jalur sepeda dan tidak boleh menggunakan badan jalan raya. (ant/dil/jpnn)
Pemprov DKI Jakarta bakal membatasi penggunaan otoped listrik di jalanan ibu kota. Saat ini Dinas Perhubungan tengah menggodok regulasi kendaraan listrik tersebut.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Heru Budi Perintahkan Jajaran Tertibkan Juru Parkir Liar di Minimarket
- DPRD Wanti-Wanti Pemprov DKI, Air Bersih Masih Sulit, Baru 67 Persen
- DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan
- Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Indonesia-Jepang untuk Pembangunan Berkonsep TOD
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal
- Pemprov Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar