Pemprov Malut Sesalkan tak Dilibatkan dalam Penetapan Kuota Haji

jpnn.com - TERNATE - Persoalan ternyata muncul di balik persiapan jelang musim haji tahun ini. Dua instansi terkait yaitu Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Maluku Utara dan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Malut dilanda disharmonisasi.
Hal ini tercermin dari pernyataan Kepala Biro Kesra Muhammad Selang yang menilai Kemenag sepihak menetapkan kuota haji.
"Kanwil Kemenag tidak melibatkan pemprov dalam hal ini Biro Kesra selaku penanggung jawab jamaah haji,"Â ungkap Selang, Minggu (25/5).
Menurut dia, seharusnya Pemprov Malut dilibatkan karena bertanggung-jawab mengenai subsidi dana embarkasi. Selang mengaku, mengetahui adanya penetapan kuota haji setelah ada surat keputusan (SK) dari gubernur tentang penetapan kuota haji kabupaten kota.
Karenanya, dia heran dengan cara Kanwil Kemenag karena tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Usulan draf SK disampaikan ke gubernur untuk ditandatangani tanpa melalui prosedur administrasi.
"Rapat bersama kita saja belum pernah ada, tiba-tiba sudah ada SK penetapan. Draf SK yang disampaikan ke gubernur juga dibuat nomornya sendiri. Padahal pemberian nomor surat itu harus dari Biro Hukum Pemprov," terang Selang.
"Karena itu SK yang ditandatangani gubernur itu diragukan keabsahannya," imbuhnya.
Informasi yang diperolehnya, Kemenag menetapkan langsung kuota haji karena mempertimbangan batas waktu.
TERNATE - Persoalan ternyata muncul di balik persiapan jelang musim haji tahun ini. Dua instansi terkait yaitu Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag)
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Saksi Kasus Kematian Mahasiswa UKI Beberkan Fakta Baru, Kok, Beda dengan Polisi
- Polres Siak Lakukan PAM Humanis, Aksi Buruh di Minas Berjalan Kondusif
- Peserta JKN Dirawat di RSUP Dr Kariadi Capai 86 Persen, Tiap Hari 2.000 Pasien
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu