Bendahara Dikbud Konsel Jadi Tersangka

Bendahara Dikbud Konsel Jadi Tersangka
Bendahara Dikbud Konsel Jadi Tersangka

jpnn.com - ANDOOLO - Setelah lebih sebulan melakukan penyelidikan intensif, jajaran Polres Konsel akhirnya menetapkan mantan Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sualwesi Tenggara, Syafaruddin sebagai tersangka kasus penggelapan pajak sertifikasi guru sebesar Rp 3,8 Milyar. Belasan saksi yang sudah diperiksa menguatkan sangkaan polisi terhadap pejabat tersebut, sebagai biang dari raibnya uang yang harusnya masuk ke kas negara itu.

Polisi menetapkan status Syafaruddin sebagai tersangka itu sejak 22 Mei lalu. Sayangnya, terduga penggelap pajak itu belum ditahan polisi dengan alasan merampungkan berkas pemeriksaan plus menunggu audit BPK, yang akan menentukan berapa kerugian negara dalam kasus itu.

“Kalau sudah ada hasil audit, tersangka pasti akan ditahan,” ungkap ujar Kasat Reskrim Polres Konsel Iptu Ilham didampingi Kasubag Humas AKP H Anwar seperti yang dilansir Kendari Pos (Grup JPNN.com), Senin (26/5).
    
Yang menarik, Iptu Ilham juga membuka kemungkinan akan adanya tambahan tersangka dalam perkara ini. Pernyataannya itu beralasan kuat karena dalam kasus korupsi apapun, asumsi dasar penyelidikan adalah klausul bersama-sama dengan pihak lain hingga mengakibatkan kerugian negara. "Tunggu saja, kami masih intensif melakukan penyidikan. Soal tambahan tersangka lainnya kemungkinan besar itu akan ada, namun belum bisa disebutkan. Bisa pejabat dari Pemda Konsel, dari Dikbud atau bisa dari staf kantor Pos Kendari,"tegasnya.
    
Biasanya, tersangka tambahan itu tidak lepas dari orang-orang yang sudah diperiksa. Mereka yang sudah pernah diminta keterangan penyidik adalah Kepala Bagian Hukum Setda Konsel Pujiono SH, MH, Kepala Inspektorat Konsel Sahrin Saudale sebagai pelapor, Kadis Dikbud Konsel, Wallam, mantan Kadis Dikbud, Burahim, S.Pd, M.Pd dan bendahara Dikbud Syafaruddin, A.Md, S.Si termasuk pegawai Kantor Pos Kendari Aminuddin.
    
Menurut Ilham, penetapan tersangka itu dikuatkan atas dasar keterangan dari sejumlah saksi yang telah dimintai keterangannya di penyidik Polres Konsel. Termasuk seluruh dokumen transaksi penyerahan dana pajak, resi Kantor Pos, SSP dan lainnya sudah dinggap cukup. "Tersangka belum dilakukan penahanan, karena penyidik masih menunggu audit dari BPK, terkait temuan keruginan negara atas penggelapan dana pajak sertifikasi guru tahun 2013. Kalau sudah ada, tersangknya dapat ditahan di Mapolres,"terang mantan Kasat Reskrim Polres Wakatobi itu.
    
Ditambahkan, penetapan tersangka kepada Syafarddin itu setelah mengambil keterangan dari mantan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konsel Burahim, S.Pd, M.Pd. Permintaan keterangan kepada Burahim itu terkait pencairan anggaran di Dinas Pendidikan dan pembayaran pajak sertifikasi guru di triwulan pertama dan kedua saat dirinya menjabat Kadis. Selanjutnya dicairkan Plt Kadis Dikbud, Wallam di triwulan ketiga. "Kasus ini akan menjadi atensi penyidikannya, sehingga segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tandasnya. (man)


ANDOOLO - Setelah lebih sebulan melakukan penyelidikan intensif, jajaran Polres Konsel akhirnya menetapkan mantan Bendahara Dinas Pendidikan dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News