Pemprov Rancang Perda Standar Bangunan
Senin, 12 Oktober 2009 – 05:51 WIB
Di hadapan Nani, Gamawan juga mengakui, sebenarnya pada 2002 pemerintah pusat sudah menetapkan Sumbar dalam zona V kerentanan terhadap gempa. hanya saja, hingga kini belum ditindaklanjuti dengan membentuk perda. sebelum ada perda, katanya, pihaknya kita tidak bisa meminta pertanggung jawaban kontraktor dari aspek ketahanan bangunan terhadap gempa. Nantinya, bila sudah ada perda, bukan hanya kontraktor, tetapi pemerintah juga bisa digugat dan harus mempertanggungjawabkan terhadap faktor risiko bangunan publik seperti sekolah dan rumah sakit. Begitu juga swasta seperti supermarket dan rumah-rumah penduduk.
Baca Juga:
Dia juga menegaskan, daerah-daerah yang menjadi zona merah seperti Tandikek dan Malalak harus dikosongkan. Sebab sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumbar harusnya lokasi-lokasi tersebut sudah tidak layak huni. "Sudah berulang-ulang terjadi bencana. Namun masyarakat belum jera. Jadi itu semua harus didata," tukasnya. Sebelumnya Satkorlak PB Sumbar mencatat ada sekitar 1,5 juta penduduk Sumbar yang bermukim di daerah rawan bencana.
Mantan Bupati Solok itu menyebutkan, untuk penanganan tanggap darurat hanya berlangsung selama satu bulan. Jadi sekitar tanggal 1 November tanggap darurat sudah berakhir dan masuk tahap recovery atau pemulihan. Jika berlarut-larut bisa mengganggu psikologi masyarakat. Sekarang saja sudah banyak warga yang meminta-minta dengan alasan untuk korban gempa. "Kita minta kepala daerah menyetop aktivitas semacam itu," tegasnya.
Gubernur yang pernah menerima Bung Hatta Award itu menyebutkan, hingga kini infrastruktur yang berkaitan dengan kebutuhan publik seperti listrik, telepon dan air bersih sudah normal. Hanya saja, yang belum mencapai 100 persen air bersih terutama untuk Kota Padang dan enam desa di Pariaman. Alasannya, mereka menggunakan air artesis yang tersambung dengan pipa ke bawah. Pipanya banyak yang pecah. "Itu semua segera dituntaskan paling lambat, Senin (hari ini, red) sudah tuntas 100 persen," janjinya.
PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) saat ini sedang merancang Peraturan Daerah (perda) induk yang mengatur standar bangunan. Gubernur
BERITA TERKAIT
- Suryan Widati Sandang Gelar Doktor Manajemen Pendidikan Islam UMJ, Begini Disertasinya
- Wamendagri: Musrenbang Papua Barat 2024 jadi Momentum Perbaikan Pelayanan kepada Rakyat
- Buka Musrenbang Papua Barat, Wamendagrii: Masih Ada Tugas yang Masih Tersisa
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan