Pemuda 19 Tahun Jadi Muncikari: Imbalan Rp300 Ribu per Transaksi
Minggu, 03 November 2019 – 02:38 WIB
Ali melanjutkan, pihaknya memang mengendus adanya jaringan lain di mana anak di bawah umur menjadi korban muncikari. Dalam hal ini, prinsip Satreskrim Polres Nunukan adalah menghentikan praktek prostitusi yang mempekerjakan anak di bawah umur tersebut.
Baca Juga:
“Kasihan anak-anak, kami juga berharap kepada orang tua untuk lebih intens mengawasi anaknya. Jika anak keluar rumah malam, harus dicurigai, ini menjadi perhatian khusus,” tegas Ali.
BACA JUGA: Ambulans Bawa Jenazah Terbalik di Waykanan, Sopir Beri Pengakuan Mengejutkan, Hiii
Untuk pelaku yang sudah melakukan aksinya terancam Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak terkait Eksploitasi Seksual Terhadap Anak. Ancaman hukuman 10 tahun pun menanti AD. (raw/zia)
Seorang muncikari berinisial AD, 19, diciduk jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan, Kalimantan Utara. AD ditangkap saat akan mempekerjakan Bunga (bukan nama sebenarnya), Kamis (31/10).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Paksa Anak di Bawah Umur Melayani Pria Hidung Belang, Muncikari di Tanimbar Ditangkap
- Tawarkan PSK Sekali Kencan Rp 700 Ribu, Muncikari Dapat Sebegini
- Tarif Remaja Putri Melayani WNA, Muncikari Dapat Besar
- Hubungan Seksual Remaja Putri dengan Bule Tersebar Luas
- Prostitusi Bertarif Jutaan Rupiah di Banda Aceh Dibongkar, 1 Muncikari & 2 PSK Ditangkap
- Prostitusi Online Bertarif Rp 2 Juta di Banda Aceh Terbongkar, Modusnya, Duh