Pemuda 19 Tahun Jadi Muncikari: Imbalan Rp300 Ribu per Transaksi

Pemuda 19 Tahun Jadi Muncikari: Imbalan Rp300 Ribu per Transaksi
Muncikari berinisial AD diamankan di Mapolres Nunukan. Foto: prokal.co

Ali melanjutkan, pihaknya memang mengendus adanya jaringan lain di mana anak di bawah umur menjadi korban muncikari. Dalam hal ini, prinsip Satreskrim Polres Nunukan adalah menghentikan praktek prostitusi yang mempekerjakan anak di bawah umur tersebut.

“Kasihan anak-anak, kami juga berharap kepada orang tua untuk lebih intens mengawasi anaknya. Jika anak keluar rumah malam, harus dicurigai, ini menjadi perhatian khusus,” tegas Ali.

BACA JUGA: Ambulans Bawa Jenazah Terbalik di Waykanan, Sopir Beri Pengakuan Mengejutkan, Hiii

Untuk pelaku yang sudah melakukan aksinya terancam Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak terkait Eksploitasi Seksual Terhadap Anak. Ancaman hukuman 10 tahun pun menanti AD. (raw/zia)

Seorang muncikari berinisial AD, 19, diciduk jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan, Kalimantan Utara. AD ditangkap saat akan mempekerjakan Bunga (bukan nama sebenarnya), Kamis (31/10).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News