Pemuda Asal Aceh Dituntut Seumur Hidup, Ada Apa?
Sabtu, 19 Maret 2016 – 10:33 WIB

ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com
Berdasarkan fakta tersebut, maka unsur melebihi 5 gram telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum memenuhi rumusan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga:
Usai mendengar tuntutan dari JPU, Matur Panjaitan selaku ketua majelis hakim dibantu dua hakim anggota Wari Juniati dan Husnul Khotimah memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk melakukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU ini.
“Kami minta waktu satu minggu untuk menyampaikan nota pembelaan secara tertulis yang mulia majelis,” ujar Cleopatra selaku penasehat hukum terdakwa.(gal/fri/jpnn)
MATARAM – Muhammad Ali terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,775 Kilogram (Kg) dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bongkar Judi Online, Polda Metro Jaya Amankan Owner Judol
- Maling Motor Selamat dari Amukan Warga Setelah Masuk ke Kali Mookevart
- Takut Diamuk Massa, Maling Motor di Kalideres Ceburkan Diri ke Kali
- Dituduh Menculik Anak, Nenek Asyiah Dianiaya Warga, Ada Provokatornya
- Polda Sumsel Ringkus Lima Tersangka Illegal Logging di Muba
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak