Pemuda di Makassar Ini Tega Mencabuli Bocah, Begini Modusnya, Hati-Hati

Pemuda di Makassar Ini Tega Mencabuli Bocah, Begini Modusnya, Hati-Hati
Press release kasus pengeroyokan dan kasus pencabulan di Polres Pelabuhan Makasar. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn

"Sekarang kami hanya menunggu hasil visum. Nanti akan segera diserahkan kepada Kejaksaan," ujarnya.

Pelaku pencabulan dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mcr29/jpnn)

Pemuda di Makassar tega mencabiuli bocah dengan modus bagi-bagi uang kepada anak di bawah umur. Lalu korban dibawa ke tempat sepi.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News