Pemuda di Makassar Ini Tega Mencabuli Bocah, Begini Modusnya, Hati-Hati
Senin, 08 Mei 2023 – 16:45 WIB
"Sekarang kami hanya menunggu hasil visum. Nanti akan segera diserahkan kepada Kejaksaan," ujarnya.
Pelaku pencabulan dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mcr29/jpnn)
Pemuda di Makassar tega mencabiuli bocah dengan modus bagi-bagi uang kepada anak di bawah umur. Lalu korban dibawa ke tempat sepi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab