Pemuda Ini Enggak Kapok Keluar Masuk Penjara

Pemuda Ini Enggak Kapok Keluar Masuk Penjara
Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino menunjukkan barang bukti dengan latar pelaku pencurian dan perampasan saat rilis kriminalitas di Trenggalek, Kamis (18/8/2022) (ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek)

Setelah pemilik kendaraan membatalkan niatnya saat hendak bepergian untuk membeli peralatan listrik.

Kemudian motor itu oleh pelaku digunakan untuk menjambret tas berisi ponsel milik seorang warga di sekitar kota.

Meskipun sempat dikejar warga, namun BF berhasil meloloskan diri.

“Paginya keluar penjara, sorenya sekitar pukul 15.00 WIB mencuri sepeda motor milik warga yang tengah terparkir di halaman rumah. Dua hari kemudian, dia menjambret ponsel seorang warga sehingga selama tujuh hari setelah keluar penjara BF melakukan dua tindak pidana,” imbuhnya.

Akibat tindak pidana yang dilakukan itu, BF dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dan 365 ayat 3 KUHP tentang perampasan.

Dan jika di persidangan terbukti, BF dipastikan ketiga kalinya mendekam dibalik jeruji besi.

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap segala bentuk tindak kejahatan. Khususnya untuk pemilik kendaraan roda dua, lengkapi dobel kunci pengaman jika diperlukan saat di parkir di teras rumah," pungkasnya. (antara/jpnn)

Baru bebas dari penjara, pemuda ini kembali berurusan dengan polisi. Sekarang kasusnya berat.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News