Pemuda Ini Namanya Fitri, Perbuatannya Meresahkan Sekali

Pemuda Ini Namanya Fitri, Perbuatannya Meresahkan Sekali
Fitri alias Ifit (26) ditangkap petugas Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, karena terbukti mengedarkan narkoba, Rabu (14/2). Foto: Radar Banjarmasin/JPNN

jpnn.com, HULU SUNGAI UTARA - Fitri alias Ifit (26) ditangkap petugas Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, karena terbukti mengedarkan narkoba, Rabu (14/2).

Warga Desa Teluk Buluh, Kecamatan Banjang, itu tidak melawan saat ditangkap di Terminal Tambalangan.

Petugas menyita pil charnophen, pil kuning bertuliskan Adi yang juga obat kategori daftar G.

Kasat Narkoba AKP Sapari sebelum menangkap Ifit, pihaknya terlebih dahulu menciduk Rony di Taman Putri Junjung Buih.

Petugas menyita tujuh butir pil koplo dari tangan Rony.

"Pemesan Rony bernyanyi. Barang didapatkan dari Ifit. Selanjutnya anggota bergerak dan ditangkaplah tersangka," kata Sapari kepada Radar Banjarmasin, Kamis (15/2).

Dia menambahkan, obat berwarna kuning bertuliskan Adi yang disita dari tangan Rony berjumlah 92 butir.

Perinciannya, satu bungkus plastik berisi delapan butir obat terlarang.

Fitri alias Ifit (26) ditangkap petugas Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, karena terbukti mengedarkan narkoba, Rabu (14/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News