Pemuda Ini Namanya Fitri, Perbuatannya Meresahkan Sekali

jpnn.com, HULU SUNGAI UTARA - Fitri alias Ifit (26) ditangkap petugas Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, karena terbukti mengedarkan narkoba, Rabu (14/2).
Warga Desa Teluk Buluh, Kecamatan Banjang, itu tidak melawan saat ditangkap di Terminal Tambalangan.
Petugas menyita pil charnophen, pil kuning bertuliskan Adi yang juga obat kategori daftar G.
Kasat Narkoba AKP Sapari sebelum menangkap Ifit, pihaknya terlebih dahulu menciduk Rony di Taman Putri Junjung Buih.
Petugas menyita tujuh butir pil koplo dari tangan Rony.
"Pemesan Rony bernyanyi. Barang didapatkan dari Ifit. Selanjutnya anggota bergerak dan ditangkaplah tersangka," kata Sapari kepada Radar Banjarmasin, Kamis (15/2).
Dia menambahkan, obat berwarna kuning bertuliskan Adi yang disita dari tangan Rony berjumlah 92 butir.
Perinciannya, satu bungkus plastik berisi delapan butir obat terlarang.
Fitri alias Ifit (26) ditangkap petugas Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, karena terbukti mengedarkan narkoba, Rabu (14/2).
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini