Pemuda Itu Berteriak Minta Tolong, Celurit Tetap Menancap di Tubuhnya
Jumat, 22 Oktober 2021 – 17:54 WIB
Berdasarkan penyidikan, Erwin mengatakan bahwa korban meninggal dunia di lokasi kejadian setelah sebelumnya sempat mencoba melarikan diri.
"Dari penyelidikan dan penyidikan Unit Reskrim Polsek Ciracas dapat diketahui bahwa korban memang sempat berlari dan dalam keadaan terjatuh kemudian dilukai beberapa kali sampai akhirnya meninggal dunia," tutur Erwin.
Atas perbuatan para tersangka tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP ayat 3E dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Seorang pemuda di Ciracas, Jakarta Timur, tewas dikeroyok enam orang. Korban ditancap celurit.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- BPBD DKI Sebut Banjir Terjadi di 18 RT Jakarta Timur
- GMNI Gelar Demonstrasi Desak Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual dan Pengeroyokan
- KPU Jakarta Timur Sampaikan Terima Kasih Atas Kesuksesan Pemilu 2024
- Saling Menantang, Dua Kelompok Pemuda Bacok-bacokan, Satu Orang Kritis
- Silaturahmi KNPI, Ryano Panjaitan Mengajak Pemuda Bersatu Seusai Pilpres 2024
- Irjen Fakhiri: Polri akan Merekrut 2.000 Pemuda Papua jadi Bintara