Pemuda Itu Berteriak Minta Tolong, Celurit Tetap Menancap di Tubuhnya
Jumat, 22 Oktober 2021 – 17:54 WIB

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan tersangka pengeroyokan di Ciracas, Jakarta, Jumat (22/01/2021). Foto: ANTARA/Yogi Rachman
Berdasarkan penyidikan, Erwin mengatakan bahwa korban meninggal dunia di lokasi kejadian setelah sebelumnya sempat mencoba melarikan diri.
"Dari penyelidikan dan penyidikan Unit Reskrim Polsek Ciracas dapat diketahui bahwa korban memang sempat berlari dan dalam keadaan terjatuh kemudian dilukai beberapa kali sampai akhirnya meninggal dunia," tutur Erwin.
Atas perbuatan para tersangka tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP ayat 3E dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Seorang pemuda di Ciracas, Jakarta Timur, tewas dikeroyok enam orang. Korban ditancap celurit.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Pria di Bandung Nyaris Tewas Gara-Gara Jadi Korban Pengeroyokan Salah Sasaran
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI