Pemuda Kepergok Perkosa Balita 4 Tahun
Kamis, 02 Mei 2013 – 08:34 WIB

Pemuda Kepergok Perkosa Balita 4 Tahun
Saat itu pelaku langsung diamankan, dan melaporkan kasus tersebut di Polres TTS. Ketika aparat Polres TTS mendapati laporan tersebut, langsung mendatangi TKP dan menggiring pelaku ke Polres TTS untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Akibat perbuatan bejat pelaku, maka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 KUHP dan UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Sekarang pelaku sudah diamankan di Polres TTS,"tandas Artawa. (mg-14/boy)
SOE - Goristan Saekoko, 25, warga RT 7/RW 3, Desa Noinbila, Kecamatan Mollo Selatan, NTT, disangka telah menggauli Mawar (rekaan), seorang balita
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik