Pemuda Muhammadiyah Menuntut JPU Kasus Ahok Disanksi

jpnn.com - Pemuda Muhammadiyah tak mempermasalahkan vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok.
Namun, organisasi kepemudaan di bawah Muhammadiyah ini tetap punya satu tuntutan terkait kasus Ahok.
Mereka mendesak Komisi Kejaksaan untuk memberi sanksi kepada jaksa penuntut umum kasu Ahok.
Pasalnya, JPU terang-terangan membuat tuntutan yang bertentangan dengan dakwaan.
"Kami mendesak Komisi Kejaksaan untuk segera mengeluarkan sanksi terhadap JPU kasus Ahok," kata Dahnil.
Tak hanya itu, dirinya juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mempertimbangkan pemberhentian Jaksa Agung, HM Prasetyo.
Lebih lanjut, dirinya mengimbau masyarakat agar menerima dengan lapang dada keputusan hakim sebagai cermin penghormatan terhadap keputusan hukum. (ipk/rmol)
Pemuda Muhammadiyah tak mempermasalahkan vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok.
Redaktur & Reporter : Adil
- Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO, Dahnil Gerindra: Kami Menghormati
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Pemuda Muhammadiyah: Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi Sebagai Bentuk Fitnah