Pemuda Sontoloyo Begituan dengan PSK, Gratis, Pulang Bawa Rp 1 Juta
"AN mengakui semua perbuatannya dan kini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Palangka Raya. Sedangkan yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor sementara ini, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," katanya.
Dalam proses penangkapan pelaku, Polresta Palangka Raya melibatkan personel dari anggota BNN Provinsi Kalteng karena adanya pengakuan dari pelaku, tetapi setelah dilakukan pengecekan ternyata bukan dan saat ini kasus tersebut sudah ditindaklanjuti.
Atas perbuatannya itu, AN dikenakan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian.
"Jadi tak hanya pengakuan sebagai anggota BNN saja tetapi juga ditindaklanjuti soal kasus pencurian yang ia lakukan," ujar perwira Polri berpangkat melati satu itu.
Todoan meminta peristiwa ini menjadi pelajaran untuk masyarakat.
Jika ada anggota masyarakat menemukan hal-hal seperti ini, agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat.
"Sehingga kepolisian segera menindaklanjuti perbuatan oknum yang mengaku-ngaku sebagai anggota BNN serta anggota kepolisian yang bisa merugikan masyarakat," katanya. (antara/jpnn)
Seorang pemuda di Palangka Raya melampiaskan nafsunya ke PSK, gratis, pulang malah membawa uang.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- 298 PPPK Formasi 2023 Menerima SK, Hera Nugrahayu Sampaikan Pesan Penting
- Lapas Sampit Penuh, 25 Napi Dipindah ke Palangka Raya
- Santri di Siak Bakar Kamar di Pondok Pesantren, Dua Orang Tewas, Satu Kritis
- Pencuri Mobil Pikap di Pesisir Barat Diciduk Polisi
- Bea Cukai & BNN Musnahkan Puluhan Ribu Gram Narkotika Hasil Penindakan
- Suami Istri, Adik, dan Teman Diringkus Polisi, 2 Pelaku Residivis