Pemulangan Djoko Tjandra Terhambat Politik PNG
Jumat, 24 Agustus 2012 – 22:31 WIB
Seperti diberitakan, sejak Juni 2012 Djoko Tjandra dikabarkan telah menjadi warga negara PNG. Menurut pihak berwenang Indonesia, status baru tersebut cacat hukum karena tanpa menelusuri bahwa Djoko Tjandra merupakan buronan interpol. (pra/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah Papua Nugini (PNG) baru bisa membahas pemulangan buron kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Djoko Tjandra
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca