Pemutar Bokep di Videotron Mengaku Iseng

Pemutar Bokep di Videotron Mengaku Iseng
Foto: Twitter/cho_ro

Ancaman hukuman tidak main-main. Yakni tujuh tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.(elf/JPG)


JAKARTA - Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta menangkap SAR (24) yang diduga menayangkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News