Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Bukan Hanya di Jakarta, Catat Jadwalnya

Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Bukan Hanya di Jakarta, Catat Jadwalnya
Sejumlah daerah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia menyebutkan, kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari tujuh tahun cukup membayar tiga tahun saja.

Untuk Bebas BBNKB meliputi Pembebasan Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua untuk seluruh masyarakat Jawa Barat yang melakukan Balik Nama.

Adapun untuk persyaratan ialah STNK Asli, E-KTP Asli Pemilik Baru, SKKP/SKPD Terakhir, BPKB Asli, Bukti Pengalihan Kepemilikan, Kendaraan dihadirkan di Samsat, Bukti Hasil Cek Fisik dan semua Berkas Difotokopi

Lalu untuk Diskon PKB, adapun persyaratan ialah STNK Asli, E-KTP Asli Pemilik Baru, SKKP/SKPD Terakhir, BPKB Asli, Kendaraan dihadirkan di Samsat dan Bukti Hasil Cek Fisik.

2. Pemutihan Pajak Kendaraan di Bali

Program relaksasi pajak atau pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Kendaraan Bermotor II di wilayah Provinsi Bali dilaksanakan dari 12 Juni-31 Agustus 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha menjelaskan program relaksasi pajak atau penghapusan sanksi administratif dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II ini telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali No 24 Tahun 2023.

Keringanan pajak tersebut, lanjut dia, juga untuk mengantisipasi diberlakukannya UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74 terkait dengan pemblokiran atau akan dibodongkan kendaraan yang dalam beberapa tahun berturut-turut menunggak pajak.

Selain itu, berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang akan berlaku efektif mulai 5 Januari 2024, pemutihan atau relaksasi pajak dapat dilakukan apabila terjadi force majeure atau suatu musibah di luar dugaan.

Program pemutihan pajak kendaraan 2023 bukan hanya di Jakarta. Simak jadwal pemutihan pajak kendaraan di Jabar, Bali, dan daerah lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News