Penabrak Separator Busway Mengaku Konsumsi Sabu di Mobil

Penabrak Separator Busway Mengaku Konsumsi Sabu di Mobil
Pengendara mobil Grand Livina bernomor polisi B 1965 UIQ diadang sejumlah pengguna jalan yang ada di Halte Transjakarta Mangga Besar, Jakarta Barat, Kamis (30/8) siang. Foto tersebar di media sosial.

jpnn.com, JAKARTA - Polsek Taman Sari telah mengamankan pengemudi Nissan Grand Livina bernama Franky yang membuat heboh jalanan setelah sempat menabrak pengendara dan menghantam separator busway.

Dari pemeriksaan, ketika berkendara, pelaku ternyata masih dalam pengaruh sabu-sabu. Parahnya lagi, barang haram itu dipakai pelaku di dalam mobilnya.

Ketika itu, pelaku merasa yakin tak akan ada masalah saat berkendara meski baru saja memakai narkoba.

“Untuk lokasinya, dia mengatakan parkiran di sekitar Lokasari," kata Kapolsek Taman Sari AKBP Ruly Indra saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (31/8).

Saat ini, penyidik mendalami dari mana pelaku bisa mendapatkan sabu-sabu.

Baca: Pelaku Tabrak Lari Tak Mau Tanggung Jawab Bikin Heboh

"Kan waktu jeda habis dia pakai dan tabrakan itu kejadiannya enggak lama," imbuh dia.

Diketahui, pelaku yang menggunakan mobil Grand Livina B 1965 UIQ menabrak seorang pengendara sepeda motor di Jalan Hayam Wuruk sekitar pukul 13.00 WIB. Namun yang bersangkutan tidak bertanggung jawab dan berusaha kabur.

Polsek Taman Sari telah mengamankan pengemudi Nissan Grand Livina, Franky yang menabrak pengendara dan menghantam separator busway di daerah Taman Sari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News