Penadah Barang Hasil Jambret Buka Suara, Pecatan Polisi Tak Berkutik saat Ditangkap
Kamis, 10 Juni 2021 – 18:14 WIB

Kabid Humas Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna B. Foto: ANTARA/Kornelis Kaha
"Selain sejumlah lokasi ini, masih ada beberapa lokasi yang menjadi sasaran pelaku. Pihak Polres Kupang Kota maupun Polres jajaran juga banyak menerima laporan kasus jambret yang diduga kuat melibatkan pelaku,” katanya.
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
HSR juga mengakui usai menjambret handphone milik korban langsung dijual ke beberapa rekannya. Hasil penjualan digunakan untuk berpesta minuman keras dan foya-foya.(antara/jpnn)
Seorang eks anggota Polda NTT berinisial HSR, 29, ditangkap polisi terkait kasus penjambretan telepon genggam di sejumlah tempat di Kupang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- Meriahnya Golo Mori Jazz 2025 di NTT
- Ziarah Rohani Mencari Kedamaian Hati di Semana Santa Larantuka
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- Sejumlah Daerah Diguncang Gempa, Magnitudo 6.0 di Wanokaka NTT
- BMKG Imbau Waspadai Potensi Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-Laki