Penadah Barang Hasil Jambret Buka Suara, Pecatan Polisi Tak Berkutik saat Ditangkap

Penadah Barang Hasil Jambret Buka Suara, Pecatan Polisi Tak Berkutik saat Ditangkap
Kabid Humas Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna B. Foto: ANTARA/Kornelis Kaha

jpnn.com, KUPANG - Seorang eks anggota Polda NTT berinisial HSR, 29, ditangkap polisi terkait kasus penjambretan telepon genggam di sejumlah tempat di Kupang.

"Pelaku dahulu anggota Polri, tetapi dipecat tidak dengan hormat karena tersandung kasus narkotika dan disersi," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna B, kepada wartawan, di Kupang, Kamis (10/6).

HRS yang sebelumnya anggota Polairud Baharkam Polri berpangkat Briptu, ini ditangkap pada Selasa (8/7) lalu pada pukul 02.00 waktu setempat.

Putusan persidangan berupa pemberhentian tidak dengan hormat sudah dikeluarkan sejak 24 Maret 2021 lalu.

Sebelumnya anggota buser terlebih dahulu mengamankan seorang warga yang diduga penadah barang hasil jambret pelaku.

Dari penangkapan itu, tim gabungan melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku serta keberadaannya di Kupang," jelasnya.

Selanjutnya tim gabungan memburu dan berhasil menangkap HSR di rumah A, 27, pacarnya dan dia langsung dibawa ke Mapolres Kupang Kota tanpa perlawanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri HP orang di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, tepatnya di belakang gedung keuangan negara Kupang.

Seorang eks anggota Polda NTT berinisial HSR, 29, ditangkap polisi terkait kasus penjambretan telepon genggam di sejumlah tempat di Kupang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News