Penadah Barang Hasil Jambret Buka Suara, Pecatan Polisi Tak Berkutik saat Ditangkap
jpnn.com, KUPANG - Seorang eks anggota Polda NTT berinisial HSR, 29, ditangkap polisi terkait kasus penjambretan telepon genggam di sejumlah tempat di Kupang.
"Pelaku dahulu anggota Polri, tetapi dipecat tidak dengan hormat karena tersandung kasus narkotika dan disersi," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna B, kepada wartawan, di Kupang, Kamis (10/6).
HRS yang sebelumnya anggota Polairud Baharkam Polri berpangkat Briptu, ini ditangkap pada Selasa (8/7) lalu pada pukul 02.00 waktu setempat.
Putusan persidangan berupa pemberhentian tidak dengan hormat sudah dikeluarkan sejak 24 Maret 2021 lalu.
Sebelumnya anggota buser terlebih dahulu mengamankan seorang warga yang diduga penadah barang hasil jambret pelaku.
Dari penangkapan itu, tim gabungan melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku serta keberadaannya di Kupang," jelasnya.
Selanjutnya tim gabungan memburu dan berhasil menangkap HSR di rumah A, 27, pacarnya dan dia langsung dibawa ke Mapolres Kupang Kota tanpa perlawanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri HP orang di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, tepatnya di belakang gedung keuangan negara Kupang.
Seorang eks anggota Polda NTT berinisial HSR, 29, ditangkap polisi terkait kasus penjambretan telepon genggam di sejumlah tempat di Kupang.
- Seorang Nenek di Sikka NTT Dilaporkan Hilang, Tim SAR Bergerak
- Romansyah Diserang Komodo, Begini Kondisi Korban
- Raih Suara Terbesar Kedua di Dapil NTT 1, Ahmad Yohan Kembali Melenggang ke Senayan
- Caleg DPR Terpilih Ratu Ngadu Bonu Wulla Mengundurkan Diri, Alasannya?
- Tangkap Ikan Gunakan Bom Rakitan, 2 Nelayan Ini Diciduk Polisi
- Primus Dijambret di Palembang, Begini Kronologinya