Saf Terancam Hukuman Mati, Perbuatannya Memang Sangat Mengerikan

jpnn.com, CALANG - Penyidik Satreskrim Polres Aceh Jaya telah melimpahkan berkas perkara pembunuhan berencana bayi berusia 36 hari dengan tersangka Saf ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Jaya pada 4 Juni 2021.
Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Rabu, membenarkan jika kasus pembunuhan tersebut sudah dilimpahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
“Pelimpahan kasus itu dilakukan pada tanggal 4 Juni 2021 setelah berkas tahap II lengkap langsung diserahkan perkara dan juga pelaku kepada pihak kejaksaan,” kata AKP Miftahuda.
Kasat menambahkan jika pelaku sendiri disangkakan pasal 338 KUHP juncto 240 KUHP dengan hukuman 18 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Baca Juga: Pulang dari Ladang, Istri Temukan Suami dan Anaknya Sudah Tak Bernyawa di Kamar
Sebelumnya, Saf, 32, warga desa Pucok Alue, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara diamankan polisi setelah dilaporkan terkait dugaan pembunuhan terhadap bayi MA yang masih berusia 36 hari.(antara/jpnn)
Penyidik Satreskrim Polres Aceh Jaya telah melimpahkan berkas perkara pembunuhan berencana bayi berusia 36 hari dengan tersangka Saf ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Jaya pada 4 Juni 2021.
Redaktur & Reporter : Budi
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak