Penahanan Bupati Tak Perlu Tunggu Gelar Perkara

Penahanan Bupati Tak Perlu Tunggu Gelar Perkara
Penahanan Bupati Tak Perlu Tunggu Gelar Perkara

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Edi Saputra Hasibuan dan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, menilai penanganan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Tobasa, Sumatera Utara, Kasmin Pandapotan Simanjuntak, aneh bin ajaib.

Keanehan muncul didasari beberapa fakta. Antara lain, Kasmin sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pembebasan lahan akses menuju PLTA Asahan III, di Dusun Batumamak, Desa Merantai Utara, Kecamatan Pintupohan, Tobasa, sejak Juli tahun lalu. Namun hingga Januari 2014 belum juga ditahan.

"Jadi memang agak aneh kasus ini. Dulu Direktur penyidikannya bilang akan ditahan. Belakangan lembek. Perlu kita (Kompolnas) pantau, kenapa kok ada pelemahan dalam kasus ini," ujar Edi di Jakarta, Selasa (14/1).

Menurut Edi, dalam waktu dekat Kompolnas akan meminta klarifikasi kepada Kapolda Sumut, mengapa penanganannya berlarut-larut.

"Kalau Polda tidak mampu atau ada intervensi dari pihak lain, kami minta Kapolri agar segera menarik kasus ini ke Jakarta," katanya.

Saat dimintai tanggapannya apakah alasan belum ditahannya yang bersangkutan karena menunggu gelar perkara yang akan dilakukan di Mabes Polri, menurut Edi tidak perlu.

"Kalau sudah ada hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), menurut kami itu sudah cukup. Karena itu kami akan minta Polda Sumut segera ambil langkah cepat biar ada kepastian hukum kepada masyarakat," katanya.

Dihubungi terpisah, Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, juga menyatakan hal senada.

JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Edi Saputra Hasibuan dan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News