Penahanan Ditangguhkan, Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa di Bali Semringah
Kamis, 12 September 2024 – 16:08 WIB

Terdakwa I Nyoman Sukena (38) tersenyum seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (12/9/2024). ANTARA/Rolandus Nampu
Hakim mengatakan keputusan tersebut bukan harga mati, dalam arti terdakwa tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan sebagai tahanan rumah, maka keputusan tersebut bisa ditarik majelis hakim.
Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa harus menghadiri proses persidangan tepat waktu dan kooperatif.
"Ini tidak harga mati karena suatu waktu majelis hakim bisa mencabut ini (penangguhan penahanan). Harapan saya dengan saudara bisalah (kooperatif, red)," ujarnya.(ant/jpnn)
I Nyoman Sukena, pemelihara landak Jawa yang diseret ke pengadilan dengan ancaman 5 tahun penjara, semringah setelah penangguhan penahanannya dikabulkan hakim.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Sistem Proteksi Listrik Nasional Dinilai Lebih Baik dari Eropa
- WN Yordania Hanyut Saat Berenang di Pantai Batu Belig Bali, Tim SAR Bergerak
- EIGER Dukung Penuh IFSC World Cup di Bali, Bukti Komitmen Kembangkan Panjat Tebing di RI
- Miroslaw Aleksandra Raih Medali Emas Piala Dunia Panjat Tebing 2025 di Bali
- Gerak Cepat, Telkomsel Pulihkan Layanan Jaringan Internet saat Listrik Mati di Bali
- Dokter Konsumen