Penahanan Pendiri KSP Indosurya Hambat Proses Homologasi

Penahanan Pendiri KSP Indosurya Hambat Proses Homologasi
Bareskrim Polri kembali menangkap Bos KSP Indosurya Henry Surya. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Justru yang ada hanya akan menghambat pelaksanaan putusan perdamaian tersebut,” ujarnya.

Karena proses pemidanaan, selama ini rekening KSP Indosurya dibekukan dan banyak aset yang disita. Akibatnya, penanganan pembayaran hak anggota jadi terkendala.

Ernest menyebut,Henry Surya sebagai pendidi, selama ini menjalankan moral obligation dan itikad baik, untuk membantu proses pelaksanaan perjanjian homologasi yang ditetapkan pengadilan tersebut terlaksana.

“Diperlukan adanya dukungan dari para anggota Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta agar proses pemulihan, dan restrukturisasi bisnis yang disusun oleh para pengurus KSP Indosurya Cipta dapat terlaksana sesuai dengan sebagaimana perjanjian perdamaian yang disepakati dan disetujui bersama,” pungkas anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) ini.

Sebelumnya, Tim Penyidik Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka dan penahanan terhadap pendiri KSP Indosurya Henry Surya.

Kini yang bersangkutan ditersangkakan perkara dugaan pemalsuan surat atau akta dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Padahal, beberapa waktu lalu, pengadilan membebaskan Henry karena menilai perkara KSP Indosurya adalah perkara perdata, bukan pidana.

Terhadap kasus pidana yang dikenakan kepada Henry Surya, pengacara Soesilo Aribowo sebelumnya menyebut kasus KSP Indosurya sebenarnya sangat sederhana, karena sejak awal kasus ini masuk dalam perdata.

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menyatakan berkomitmen menyelesaikan persoalan hukum yang membelit koperasi ini dan pendirinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News