Penahanan Susno Diperpanjang

Penahanan Susno Diperpanjang
Penahanan Susno Diperpanjang
JAKARTA -- Saat Komjen (Pol) Susno Duadji berupaya mendapatkan perlindungan di Safe House milik Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), penahanan mantan kabareskrim polri itu justru diperpanjang penyidik.  Artinya, masa menginap Susno di Rumah Tahanan (Rutan) Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, bakal semakin lama. Ini seperti dikatakan Muhammad Assegaf, anggota tim pengacara Susno, di Jakarta, Sabtu (29/5).

""Ini yang aneh. LPSK sudah memberikan perlindungan, tiba-tiba polri memperpanjang penahanan,"" ujar Assegaf. Menurut Assegaf, kabar perpanjangan penahanan ini ia peroleh dari penyidik.

Sebelumnya, Susno digelandang ke Rutan Brimob pada 11 Mei 2010 lalu setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menerima gratifikasi penanganan kasus penangkaran Arwana, PT. Salmah Arwana Lestari. Dalam penahanan pertama Susno, sedianya hanya ditahan selama 20 hari, yakni hingga 31 Mei 2010. Namun penyidik berhak melakukan perpanjangan penahanan hingga 20 hari berikutnya.

Terkait penahanan dan penetapan sebagai tersangka ini, Susno kemudian meminta perlindungan LPSK. Pasalnya Susno merupakan pihak yang menyuarakan atau peniup peluit kasus itu dan merasa harus mendapatkan perlindungan.Pihak LPSK pun tertarik dan menyatakan minatnya untuk melindungi sang whistle blower.

JAKARTA -- Saat Komjen (Pol) Susno Duadji berupaya mendapatkan perlindungan di Safe House milik Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), penahanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News