Penambang Ilegal Catut Tiga Jenderal TNI-Polri, Kodam Mulawarman Langsung Bergerak
Sabtu, 26 Maret 2022 – 20:59 WIB
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sepuluh unit excavator, tiga unit buldoser, serta tujuh unit truk.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pemilik lahan seluas 3,4 hektare tersebut adalah M, koordinator di lapangan adalah RW, sedangkan pemilik modal adalah A dan M.
Kasus penambangan ilegal ini selanjutnya akan diserahkan dan diproses Balai Gakkum KLHK Provinsi Kaltim.
"Terhadap kasus ini Kodam VI Mulawarman akan mengawal kasusnya sampai dengan tuntas," pungkas dia. (mcr14/jpnn)
Kodam VI Mulawarman memastikan bakal mengawal kasus penambangan ilegal di kawasan IKN sampai tuntas.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- MJEE Pasok Lift dan Eskalator di IKN, Gunakan Produk dengan TKDN hingga 40 Persen
- Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta
- IKN Terapkan Sistem Transportasi Cerdas dengan Prinsip Keberlanjutan
- 2.086 Hektare Tanah IKN Masih Bermasalah, Ternyata Ini Penyebabnya
- Kementerian PUPR Mengalokasikan Rp 35,45 Triliun untuk IKN di 2024, Ini Perinciannya
- Menaker Ida Fauziyah: Balai K3 Samarinda Sangat Penting dalam Mendukung Pembangunan IKN