Penambangan Emas Ilegal di Sungai Kapuas Didanai Para Cukong

Penambangan Emas Ilegal di Sungai Kapuas Didanai Para Cukong
Jajaran Kepolisian Sektor Mukok, Polres Sanggau, Kalimantan Barat terus memburu para cukong atau pemodal aktivitas penambangan emas tanpa izin (Peti) di alur Sungai Kapuas yang menyebabkan pencemaran lingkungan. (Foto ANTARA/HO-De)

jpnn.com, PONTIANAK - Penambangan emas tanpa izin (peti) di alur Sungai Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat menyebabkan pencemaran lingkungan.

Aktivitas penambangan itu didanai para cukong atau pemodal.

"Saat ini ada belasan mesin dan lanting (alat untuk peti di sungai) yang kami sita hasil operasi penertiban di sepanjang Sungai Kapuas," kata Kapolsek Mukok Ipda Suharyanto, Minggu.

Dia menjelaskan ada belasan mesin dompeng dan lanting yang saat ini disita sebagai barang-bukti dalam operasi penertiban peti di wilayah hukum Polsek Mukok.

"Kuat dugaan aktivitas peti di Sungai Kapuas didanai para cukong. Saat kami melakukan penertiban, para pekerja melarikan diri, sementara sarana untuk aktivitas ilegal ditinggalkan," ungkapnya.

Menurut dia, operasi penertiban peti digelar di Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.

"Dampak aktivitas peti merusak lingkungan karena Sungai Kapuas tercemar sehingga sangat mengganggu aktivitas masyarakat sekitar dan hilir Sungai Kapuas," ujarnya.

Selain itu, ujarnya, aktivitas nelayan maupun para penambak ikan di sepanjang Sungai Kapuas sangat dirugikan oleh pencemaran Sungai Kapuas.

Penambangan emas tanpa izin (peti) di alur Sungai Kapuas Kalimantan Barat menyebabkan pencemaran lingkungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News