4 Alat Penambangan Emas Ilegal di Tebo Dibakar Polisi

4 Alat Penambangan Emas Ilegal di Tebo Dibakar Polisi
Pembakaran alat Penambang emas tanpa izin di Tebo. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, TEBO - Polres Tebo menggelar penertiban penambangan emas tanpa izin dengan cara membakar di area perkebunan PT Tebo Multi Agro (TMA), yang berada di Kecamatan VII Kota, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega melalui keterangan yang diterima di Jambi, Jumat, mengatakan penertiban dan operasi dilakukan atas dasar laporan perusahaan yang lahan mereka dipakai pelaku penambang emas ilegal.

Di lokasi tersebut oleh pihak kepolisian dan perusahaan sudah sering ditindak namun belum juga menimbulkan efek jera.

Sebelumnya aparat kepolisian juga telah melakukan penindakan di Kecamatan Rimbo Bujang, namun kini penambangan emas liar yang disebut warga setempat dengan istilah dompeng kembali beroperasi.

Pelaku penambangan beraktivitas kembali di Kecamatan VII Koto, tepatnya di lokasi PT Tebo Multi Agro (TMA).

Menanggapi informasi tersebut, Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega langsung memerintahkan Polsek VII Koto untuk melakukan tindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Ternyata di lokasi yang dimaksud, tepatnya di Desa Tanjung Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo, polisi menemukan sejumlah pelaku penambangan emas menggunakan rakit dompeng tengah beraktivitas.

Mengetahui ada polisi, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan rakit dompeng karena takut ditangkap.

Polres Tebo menggelar penertiban penambangan emas tanpa izin dengan cara membakar di area perkebunan PT Tebo Multi Agro (TMA), Jambi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News