Penanganan Bencana Perlu Sinergi, Koordinasi dan Penguatan Lintas K/L

Penanganan Bencana Perlu Sinergi, Koordinasi dan Penguatan Lintas K/L
Kunjungan Kerja Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI mengenai Rancangan UU Tentang Penanggulangan Bencana. Foto: Kemensos

jpnn.com, JAKARTA - Penanganan bencana alam merupakan tugas bersama, tidak hanya pemerintah melainkan lintas kementerian/lembaga, serta masyarakat.

Hal itu terungkap dalam Kunjungan Kerja Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI mengenai Rancangan UU Tentang Penanggulangan Bencana ke Provinsi Sulawesi Selatan Masa Sidang I Tahun Sidang 2020 – 2021 pada 2-3 Oktober lalu.

Dalam Dialog dan Penyerapan Aspirasi dari daerah Sulawesi Selatan yang dihadiri oleh anggota Komisi VIII DPR RI, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Selain itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Sosial  RI, Dinas Sosial,  LSM Pilar Nusantara, serta Forum PRB Sulawesi Selatan.

Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menegaskan, dalam penanggulangan bencana regulasi harus fleksibel dan cepat tanpa hambatan birokrasi antara kewenangan pemerintah pusat, Kabupaten/kota dan Provinsi.

“Saat banjir terjadi Luwu Utara ada sekitar 14 ribu kepala keluarga yang terdampak, Banjir di Jane Ponto, Palopo, Toraja dan Bantaeng dan peran dan dukungan dari BNPB sangat dirasakan, ” ungkap Andi Sudirman Sulaiman.

Termasuk peran BNPB terasa dalam penanggulangan dampak Covid-19 dengan membuat program, seperti hotel Duta Wisata Covid-19 dan Sewa Hotel untuk tangani pasien Orang Tanpa Gejala (OTG).

Ketua Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Ihsan Yunus dari Komisi VIII DPR RI, mengingatkan bahwa Potensi Alam Indonesia Kaya dan juga Potensi Bencana, Anugrah lama, harus bisa bersahabat dengan alam.

Penanganan bencana alam merupakan tugas bersama, tidak hanya pemerintah melainkan lintas kementerian/lembaga, serta masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News