Penanganan Kasus Heli AW 101 Tumpang Tindih
Jumat, 03 November 2017 – 21:19 WIB

Penyidik KPK beserta POM TNI melakukan pemeriksaan fisik pada Helikopter AgustaWestland (AW) 101 di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (24/8). FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
Pantauan redaksi, dalam persidangan tersebut, pemohon membacakan tanggapan, sementara pihak termohon yang diwakili oleh pihak KPK, belum siap memberikan jawaban.
Sidang tersebut pun rencananya akan dilanjutkan Senin (6/11) mendatang. Sidang ditutup sekitar pukul 11.05 wib.
Sebagaimana informasi sebelumnya, dalam dugaan kasus korupsi pengadaan helikopter, sebanyak lima anggota TNI Angkatan Udara ditetapkan sebagai tersangka, dan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh juga dinyatakan sebagai tersangka. (ald/rmol)
Penanganan kasus dugaan korupsi yang juga mentersangkakan lima anggota TNI AU itu sangat tumpang tindih
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak, Polda Jabar Bersyukur
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK
- KPK Dinilai Tak Hormati Proses Hukum Lantaran Absen di Sidang Praperadilan Kusnadi