Penanganan Laporan Lebih Cepat
KPPU Keluarkan Hukum Acara Baru
Rabu, 03 Februari 2010 – 17:23 WIB
Penanganan Laporan Lebih Cepat
Sementara itu, yang menarik di dalam aturan baru ini, KPPU menegaskan akan memberikan penghargaan kepada pelaku usaha yang tidak melanggar UU. “Komisi berhak untuk memberikan penghargaan kepada pelaku usaha apabila dalam kurun waktu paling singkat tiga tahun berturut-turut tidak melanggar Undang-Undang yang ditetapkan dengan Keputusan Komisi,” jelas Junaidi.
Baca Juga:
Untuk diketahui, Perkom No.1/2010 ini akan mulai efektif pada 5 April 2010. Peraturan Komisi Nomor 01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU dan Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kewenangan Sekretariat Komisi Dalam Penangan Perkara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Untuk saat ini, penanganan perkara akan tetap berjalan sesuai dengan Perkom Nomor 01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU hingga mendapat Putusan Komisi,” katanya. (cha/jpnn)
JAKARTA-- Guna menyesuaikan dengan perkembangan dan meningkatkan kualitas dan transparansi dalam melaksanakan penanganan perkara, Komisi Pengawas
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- World Safety Day 2025: IWIP Perkuat Budaya K3 di Lingkungan Kerja
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Lippo Karawang Siapkan Hunian dan Komersial Terbaru, Cek di Sini Harganya
- Peluncuran COCOBOOST di Ajang Mizone Active Zone Seru
- Investasi di Bidang SDM Bikin Bank Mandiri Raih Predikat Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya