Penangguhan Penahanan Vadel Badjideh Ditolak, Begini Kata Razman Nasution
Minggu, 09 Maret 2025 – 22:41 WIB

Vadel Badjideh (kiri) dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/9). Foto: Firda Junita/JPNN.com
Diketahui, Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka pada Februari lalu menyusul dengan laporan Nikita Mirzani terkait kasus persetubuhan anak dan aborsi.
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024). Dia menuduh Vadel melakukan tindakan asusila dan aborsi terhadap putrinya, LM.
Pihak kepolisian sendiri mengungkap kronologi kejadian kekerasan seksual itu dilakukan Vadel sejak Januari 2024.
Vadel merayu Laura untuk melakukan hubungan badan dan berjanji akan menikahinya. Namun saat mengetahui putri sulung Nikita Mirzani itu hamil, dia meminta untuk menggugurkan janin tersebut. (mcr7/jpnn)
Pengacara Vadel Badjideh, Razman Nasution mengungkapkan bahwa penangguhan penahanan kliennya ditolak oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Diultimatum Ormas GRIB, Dedi Mulyadi Merespons Begini
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk
- Terungkap, Ini Alasan Hotman Paris Bangun Masjid
- Jenguk Nikita Mirzani di Penjara, Dinar Candy Buktikan Hal Ini
- Pengakuan Dinar Candy Setelah Menjenguk Nikita Mirzani di Tahanan
- Nikita Mirzani Laporkan Reza Gladys atas Dugaan Pelanggaran UU ITE