Penangkapan Anggota MUI Kriminalisasi Ulama? Ridlwan Habib Bilang Begini

Penangkapan Anggota MUI Kriminalisasi Ulama? Ridlwan Habib Bilang Begini
Ilustrasi - Densus 88 menangkap terduga pelaku terorisme. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat intelijen dan terorisme dari Universitas Indonesia Ridlwan Habib menilai terlalu berlebihan menyebut penangkapan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) atas dugaan kasus terorisme sebagai kriminalisasi ulama atau Islamfobia.

Pasalnya, Densus 88 melakukan penangkapan atas dasar dugaan pengurus MUI tersebut anggota kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI).

Ridlwan kemudian mengajak masyarakat mendudukkan masalah penangkapan yang dilakukan Densus 88 secara proporsional.

"Tidak boleh berlebih-lebihan dalam menyikapi sebuah kasus, harus didudukkan secara proporsional."

"Mereka ini melawan hukum dalam konteks Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Terorisme," ujar Ridlwan dikutip dari siaran pers di Jakarta, Kamis (25/11).

Menurut Ridlwan, ini juga berlaku untuk kasus terorisme lain yang pelakunya kebetulan merupakan tokoh atau aktivis apa saja.

Di sisi lain, masyarakat juga tidak boleh lantas melabeli MUI sebagai organisasi yang buruk hingga muncul narasi pembubaran MUI.

"Karena masih banyak ulama di MUI, para kiai yang memang benar-benar mendalami Islam secara kafah, secara baik dan mempromosikan Islam yang rahmatan lil alamin, Islam yang damai," katanya.

Anggota MUI ditangkap Densus 88 Antiteror Polri, Ridlwan Habib Bilang Begini soal narasi kriminalisasi ulama.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News