Penasihat Hukum Putri Candrawathi: JPU Kesampingkan Fakta Krusial

Penasihat Hukum Putri Candrawathi: JPU Kesampingkan Fakta Krusial
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi membacakan nota keberatan eksepsinya pada persidangan dugaan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Dalam eksepsinya, tim pengacara menjelaskan bukti peristiwa kekerasan seksual yang dialami Putri.

Salah satu pengacara Putri, Novia Gasma menilai dakwaan yang dibuat JPU mengesampingan fakta yang krusial.

Pasalnya, kata dia, dalam surat dakwaan tersebut diklaim bisa mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua terhadap terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang.

"Padahal, peristiwa kekerasan seksual tersebut terkonfirmasi," kata Novia membacakan eksepsi di persidangan, Senin (17/10).

Menurut Novia, berdasar keterangan Putri Candrawathi selaku korban kekerasan seksual yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pafa 26 Agustus 2022 lalu.

Kemudian, hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022.

Berdasar keterangan Ahli Psikologi Reni Kusumo Wardhani yang tertuang dalam BAP, kata dia, menyatakan informasi yang konsisten dari Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi membacakan nota keberatan eksepsinya pada persidangan dugaan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News