Jaksa: Putri Candrawathi tidak Mencegah Ferdy Sambo Merampas Nyawa Yosua

Jaksa: Putri Candrawathi tidak Mencegah Ferdy Sambo Merampas Nyawa Yosua
JPU membacakan dakwaan terdakwa Putri Candrawathi di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Senin (17/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -  Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Putri Candrawathi tidak mencengah sang suami, Ferdy Sambo yang merampas nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.  

Putri Candrawathi tidak mengingatkan Ferdy Sambo supaya mengurungkan niat menghabisi Brigadir Yosua.  

"Justru (Putri Candrawathi) saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Ferdy Sambo," kata JPU Ernawati membacakan dakwaan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10). 

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso itu, jaksa menyatakan bahwa Putri Candrawathi mendengarkan rencana Ferdy Sambo yang berulang kali merencanakan penembakan terhadap Brigadir Yosua.

Konon, Ferdy Sambo menjelaskan alasan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Brigadir Yoshua dengan skenario telah melecehkan Putri Candrawathi. Lalu, skenario lainnya ialah Putri Candrawathi berteriak minta tolong.

Kemudian, Bharada E datang. Selanjutnya, korban Brigadir Yosua menembak Bharada E, lalu dibalas tembakan lagi.

Skenario itu diutarakan Ferdy Sambo kepada Bharada E di rumah Saguling, Duren Tiga, Jaksel.

"Pada saat terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan tentang skenario tersebut, Putri Candrawathi ikut mendengarkan pembicaraan perihal perampasan nyawa korban Brigadir Yosua," kata JPU Ernawati dengan suara lantang di ruang sidang.

Jaksa Ernawati menegaskan Putri Candrawathi tidak mencegah Ferdy Sambo merampas nyawa Brigadir Yosua. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News