Poin-poin Keberatan Penasihat Hukum Ferdy Sambo atas Surat Dakwaan dari JPU

Poin-poin Keberatan Penasihat Hukum Ferdy Sambo atas Surat Dakwaan dari JPU
Salah suatu penasihat hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan dari JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Ferdy Sambo menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Salah satu anggota penasihat hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, menganggap  surat dakwaan kabur dan tidak menguraikan peristiwa secara utuh.

"Surat dakwaan disusun JPU dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiel," kata Sarmauli pada persidangan terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Sarmauli menilai surat dakwaan itu tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum. Menurut dia, hal itu disebabkan JPU menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana.

Selain itu, Sarmauli menilai surat dakwaan obscuur libel atau kabur, tidak lengkap, dan tidak menguraikan peristiwa secara utuh.

Sarmauli menganggap JPU dalam menyusun surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo hanya mendasarkannya pada keterangan Bharada Richard Eliezer.

Menurut Sarmauli, surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di Magelang, bahkan ada yang didasarkan pada satu keterangan saksi.

Sarmauli juga mengatakan JPU tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan pergi ke Magelang.

Penasihat hukum Ferdy Sambo menilai surat dakwaan itu tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News