Bharada E Berdoa sebelum Menembak Yosua, Ferdy Sambo: Kau Tembak Cepat!

Bharada E Berdoa sebelum Menembak Yosua, Ferdy Sambo: Kau Tembak Cepat!
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum alias JPU mengungkapkan bahwa Richard Eliezer alias Bharada E sempat berdoa sebelum menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10). Agenda sidang itu ialah pembacaaan surat dakwaan.

Menurut JPU, Bharada Richard menembak Yosua karena diperintahkan oleh Ferdy Sambo.

Sebelum menjalankan perintah Ferdy Sambo, Bharada Richard sempat berdoa.

"Bharada Richard berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Yosua Hutabarat," kata JPU.

Surat dakwaan itu juga membeber adanya kesempatan mencegah pembunuhan berencana tersebut terjadi.

Menurut JPU, Bripka Ricky Rizal Wibowo yang mengetahui rencana jahat Ferdy Sambo bisa mencegah Yosua masuk ke dalam rumah.

Sebelum eksekusi terjadi, Bripka Ricky Rizal tidak masuk ke dalam rumah. Dia berdiri di garasi untuk mengawasi Yosua yang berdiri di halaman rumah dinas tersebut.

Bharada Richard Eliezer yang diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua sempat berdoa sebelum menembak korbannya dalam pembunuhan berencana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News