Penata Rambut Ini Tega Cabuli Anak Tiri, Sudah Berkali-kali
jpnn.com, JAKARTA - Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Perumahan Dasana Indah blok UF 8-31, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Pelakunya adalah seorang pria penata rambut berinisial S (42). Korbannya seorang perempuan berinisial AKM, 12, anak tiri pelaku sendiri.
"Tersangka telah berulang kali melakukan aksinya dan baru terungkap pada Juli 2022 lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (8/9).
Zulpan mengatakan pelaku melakukan pencabulan itu dengan cara meraba kemaluan korban secara berulang kali.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra mengungkapkan tersangka bahkan pernah mencoba untuk menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur tersebut.
"Korban pernah dibuka pakaian bagian atas dan bagian bawah kemudian (korban, red) sempat memberontak ketika dicoba memasukkan ke kemaluan dari tersangka kepada korban korban," tutur Aldo.
Selain itu, tersangka selalu menunggu momen saat rumah tersebut sepi untuk melakukan aksinya.
"Korban juga pada saat tidur ataupun sedang berada sendiri di rumah dalam keadaan gelap, korban ini digerayangi oleh tersangka, itu keterangan korban," ujarnya.
Polres Tangerang Selatan mengungkapkan kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Perumahan Dasana Indah blok UF 8-31, kelurahan Bojong Nangka.
- Sukses Perbaiki Infrastruktur, Rano Karno dapat Dukungan dari Srikandi Banten
- Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Pemda Yakinkan Bank Banten Dalam Performa Baik
- Momen Ibu dan Anak Dipertemukan Polisi setelah Terpisah 2 Km di Anyer
- Enam Pasien DBD di Lebak Banten Meninggal Dunia, Dinkes Imbau Warga Gencarkan PSN
- Libur Lebaran Kedua, Ribuan Pengunjung Padati Tempat Wisata Aloha Pasir Putih PIK 2
- Ketua KDEKS: Banten Berpotensi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah Indonesia