Penata Rambut Ini Tega Cabuli Anak Tiri, Sudah Berkali-kali

Penata Rambut Ini Tega Cabuli Anak Tiri, Sudah Berkali-kali
Tampang pelaku pencabulan anak tiri di bawah umur (baju merah) berinisial S (42) yang juga berprofesi sebagai penata rambut di Polda Metro Jaya, Kamis (8/9). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Perumahan Dasana Indah blok UF 8-31, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Pelakunya adalah seorang pria penata rambut berinisial S (42). Korbannya seorang perempuan berinisial AKM, 12, anak tiri pelaku sendiri.

"Tersangka telah berulang kali melakukan aksinya dan baru terungkap pada Juli 2022 lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (8/9).

Zulpan mengatakan pelaku melakukan pencabulan itu dengan cara meraba kemaluan korban secara berulang kali.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra mengungkapkan tersangka bahkan pernah mencoba untuk menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur tersebut.

"Korban pernah dibuka pakaian bagian atas dan bagian bawah kemudian (korban, red) sempat memberontak ketika dicoba memasukkan ke kemaluan dari tersangka kepada korban korban," tutur Aldo.

Selain itu, tersangka selalu menunggu momen saat rumah tersebut sepi untuk melakukan aksinya.

"Korban juga pada saat tidur ataupun sedang berada sendiri di rumah dalam keadaan gelap, korban ini digerayangi oleh tersangka, itu keterangan korban," ujarnya.

Polres Tangerang Selatan mengungkapkan kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Perumahan Dasana Indah blok UF 8-31, kelurahan Bojong Nangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News