Penata Rambut Ini Tega Cabuli Anak Tiri, Sudah Berkali-kali
Kamis, 08 September 2022 – 23:19 WIB

Tampang pelaku pencabulan anak tiri di bawah umur (baju merah) berinisial S (42) yang juga berprofesi sebagai penata rambut di Polda Metro Jaya, Kamis (8/9). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com
"Mulai dari meraba-raba bagian sensitif kemudian mengarah ke daerah kemaluannya seperti itu," pungkas Aldo.
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Udang- Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Baca Juga: Pengakuan Terbaru Istri Polisi yang Digerebek di Hotel Bintang 5, Sungguh Tak Disangka
Ancaman pidananya adalah paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat lima tahun penjara kemudian dengan denda sebesar Rp 5 miliar. (mcr18/jpnn)
Polres Tangerang Selatan mengungkapkan kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Perumahan Dasana Indah blok UF 8-31, kelurahan Bojong Nangka.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Mayat dalam Karung di Tangerang, Identitas Korban Terkuak