Penata Rambut Ini Tega Cabuli Anak Tiri, Sudah Berkali-kali

Penata Rambut Ini Tega Cabuli Anak Tiri, Sudah Berkali-kali
Tampang pelaku pencabulan anak tiri di bawah umur (baju merah) berinisial S (42) yang juga berprofesi sebagai penata rambut di Polda Metro Jaya, Kamis (8/9). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

"Mulai dari meraba-raba bagian sensitif kemudian mengarah ke daerah kemaluannya seperti itu," pungkas Aldo.

Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Udang- Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Baca Juga: Pengakuan Terbaru Istri Polisi yang Digerebek di Hotel Bintang 5, Sungguh Tak Disangka

Ancaman pidananya adalah paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat lima tahun penjara kemudian dengan denda sebesar Rp 5 miliar. (mcr18/jpnn)

Polres Tangerang Selatan mengungkapkan kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Perumahan Dasana Indah blok UF 8-31, kelurahan Bojong Nangka.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News