Penataan Regulasi BUMN Jadi Acuan Penegakan Hukum di Lingkungan Perseroan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian BUMN telah memangkas jumlah peraturan menteri, yang awalnya mencapai 45 diubah menjadi hanya tiga peraturan.
Praktisi Hukum Assegaf Hamzah & Partners Chandra Hamzah menilai hal tersebut sebagai langkah kodifikasi dan kompilasi hukum BUMN.
Langkah ini selanjutnya menjadi tools untuk dasar penegakan hukum di lingkungan BUMN.
"Jadi Kodifikasi ini adalah metode untuk membuat orang lebih mudah mencari dan memahami serta mempelajari ketentuan hukum,” papar Chandra.
Penataan Aturan BUMN menjadi 3 peraturan menteri itu menurut Chandra, juga sama seperti kompilasi aturan yang pernah dilakukan di Indonesia dengan hukum Islam.
Indonesia pernah sukses melakukan kompilasi hukum Islam.
“Kita mengenal yang namanya kompilasi Hukum Islam. Seluruh Hukum Islam mengenai waris dan lain–lain, dikompilasi. Ini menjadi acuan,” seru Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) ini.
Namun, bagi Chandra, bagian yang terpenting dari suatu aturan adalah faktor manusia yang akan menjalankan hukum itu.
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan dasar dari langkah yang diambil itu adalah untuk melakukan simplifikasi dan penataan regulasi peraturan Menteri BUMN.
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map
- Rayakan 124 Tahun Pegadaian, SP Pegadaian Ikuti Arahan Presiden Prabowo
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan
- Kementerian BUMN Dorong Penguatan Komunikasi Digital Berbasis AI dan Praktik Lapangan
- Selamat, Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women’s Inspiration Awards 2025
- Melalui Optimasi AI, BNI Perkuat Komunikasi Digital BUMN