Pencabulan, Mayoritas Pelaku Pacar Korban
Sabtu, 03 Agustus 2013 – 16:29 WIB

Pencabulan, Mayoritas Pelaku Pacar Korban
Feby menjelaskan, kasus lainnya seperti pemerkosaan yang ditangani di Unit PPA berujung penyesalan pelakunya. Terkadang mereka mengaku malu pada perbuatannya.
Kasus asusila yang ditangani biasanya menekankan Pasal 81 UU No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Nah, vonis hukuman tersebut bergantung hakim di pengadilan. “Kami hanya mencoba memberikan efek jera dan terkadang memberikan pasal berlapis sesuai kasusnya,” tutur Feby. (*/ypl/far/k1)
SAMARINDA - Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Feby DP Hutagalung menyebut, dari puluhan kasus yang dia tangani, beberapa kasus persetubuhan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri