Pencabulan, Mayoritas Pelaku Pacar Korban

Pencabulan, Mayoritas Pelaku Pacar Korban
Pencabulan, Mayoritas Pelaku Pacar Korban

Feby menjelaskan, kasus lainnya seperti pemerkosaan yang ditangani di Unit PPA berujung penyesalan pelakunya. Terkadang mereka mengaku malu pada perbuatannya.  

Kasus asusila yang ditangani biasanya menekankan Pasal 81 UU No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Nah, vonis hukuman tersebut bergantung hakim di pengadilan. “Kami hanya mencoba memberikan efek jera dan terkadang memberikan pasal berlapis sesuai kasusnya,” tutur Feby. (*/ypl/far/k1)


SAMARINDA - Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Feby DP Hutagalung menyebut, dari puluhan kasus yang dia tangani, beberapa kasus persetubuhan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News