Pencabulan Santriwati di Jember, Kiai FM Dituntut Hukuman Penjara Sebegini

Pencabulan Santriwati di Jember, Kiai FM Dituntut Hukuman Penjara Sebegini
Terdakwa kasus kekerasan seksual, Kiai FM seusai menjalani sidang tertutup perkara pencabulan santriwati, di PN Jember, Jawa Timur, Senin (17/7/2023). ANTARA FOTO/Seno.

Polisi juga telah meminta belasan santriwati yang berada di ponpes di bawah asuhan Kiai FM dan melakukan visum et repertum di RSD dr Soebandi Jember.

"Sejumlah santri juga kami panggil untuk dimintai keterangan," ucap Iptu Dyah.

Kasus dugaan pengasuh ponpes cabuli santri itu terungkap setelah istri Kiai FM, HA berkonsultasi dengan petugas Unit PPA Polres Jember.

Konon Nyai HA berkonsultasi mengenai tindakan yang dilakukan suaminya terhadap para santriwati.

Kuasa hukum FM, Andi C Putra mengaku juga menjadi kuasa hukum bagi para santri, baik yang dewasa maupun anak di bawah umur yang diperiksa di Polres Jember.(antara/jpnn)

Terdakwa Kiai FM dituntut hukuman sebegini oleh JPU Kejari Jember dalam perkara pencabulan santriwati di sebuah ponpes yang diungkap istri Kiai FM.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News