Pencabutan DPO Philipus Dinilai Aneh
Senin, 28 Februari 2011 – 21:15 WIB
Kasus ini sendiri bermula dari pembelian Sugar Group Company (SGC) pabrik gula milik Grup Salim yang dilelang Badan Penyehatan Perbangkan Nasional (BPPN) oleh pemilik PT Garuda Pancaarta milik Gunawan Jusuf 2001 lalu.
Baca Juga:
Belakangan setelah perusahaan itu dibeli dari lelang resmi negara diketahui SGC ternyata telah dipindahtangankan kepada perusahaan lain oleh PT. Mekar Perkasa pimpinan Philipus yang juga anak perusahaan Grup Salim secara bertahap sejak 1999.
Padahal aset yang sama tengah disita/dijaminkan oleh Grup Salim ke BPPN sebagai jaminan dana talangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diterimanya pasca krisis moneter 1998 lalu.
Merasa dirugikan Gunawan Jusuf kemudian melaporkan Philipus dalam dugaan pemindahtanganan itu. Philipus ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditetapkan sebagai buronan. Sekian lama berselang Mabes Polri kemudian melakukan supervisi kepada Polda Metro dengan melakukan tiga kali gelar perkara namun belum pernah memintai keterangan langsung dari para tersangka kecuali menghadirkan para kuasa hukumnya. (zul/jpnn)
JAKARTA — Polri telah meminta Interpol mencabut Daftar Pencarian Orang (DPO) atau red notice terhadap Phiong Philipus Dharma, tersangka kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gebu Minang Kirim Bantuan 9.000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Sumbar
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah
- 770 Ribu Honorer di Database BKN Bakal Tidak Terakomodasi PPPK 2024, Kasihan
- Kepala Basarnas Jakarta Ungkap Fakta Terkait Pesawat Jatuh di BSD
- Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal