Pencabutan Pasal 282 dari RUU KUHP Beri Angin Segar untuk Advokat

Pencabutan Pasal 282 dari RUU KUHP Beri Angin Segar untuk Advokat
Ketua Peradi SAI Juniver Girsang. Foto: Dok Peradi SAI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) Juniver Girsang mengapresiasi sikap pemerintah mencabut Pasal 282 dari RUU KUHP.

"Tentunya kami menyambut berita gembira bagi dunia advokat, informasi tentang penghapusan Pasal 282 RUU KUHP," ujar Juniver dalam siaran persnya, Selasa (19/10).

Juniver juga memberikan apresiasi seluruh DPC yang terus menyuarakan ancaman kriminalisasi profesi advokat dalam RUU KUHP ini.

"Pemerintah telah mempertimbangkan dan mendengar seruan kami semua untuk menghapus Pasal 282," kata Juniver.

Peradi-SAI diketahui aktif menyuarakan bahaya kriminalisasi prefesi advokat dalam RUU KUHP.

Secara khusus DPN Peradi-SAI membentuk Tim Pengkaji RUU KUHP yang beranggotakan Patra M. Zen, T Mangaranap Sirait, Henry P Siahaan, Subagio Sriutomo, dan Andi Simangungsong.

Pada 19 Agustus 2021, DPN Peradi SAI juga menggelar webinar nasional yang menghadirkan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.

Sementara Sekretaris Jenderal Peradi-SAI Patra M Zen menjelaskan bahwa kampanye anti kriminalisasi profesi advokat adalah bentuk dan wujud kepedulian organisasi advokat.

Juniver Girsang mengatakan bahwa pencabutan Pasal 282 dari RUU KUHP beri angin segar untuk advokat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News