Pencabutan Pasal 282 dari RUU KUHP Beri Angin Segar untuk Advokat
Selasa, 19 Oktober 2021 – 19:21 WIB
"Salah satu peran organisasi advokat yang utama yakni berkontribusi dalam pembentukkan perundang-undangan," jelas Patra. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Juniver Girsang mengatakan bahwa pencabutan Pasal 282 dari RUU KUHP beri angin segar untuk advokat.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- PKPA Peradi Jakbar Berkomitmen Ciptakan Advokat Terbaik di Indonesia
- Para Advokat TPDI dan Perekat Nusantara Berencana Temui Pimpinan DPR, Petrus Selestinus: 3 Hal Penting
- Rayakan Natal Peradi SAI, Juniver Girsang: Advokat Harus Bisa Ciptakan Rasa Keadilan Bagi Masyarakat
- Dukung Ganjar-Mahfud, Puluhan Advokat di Kalbar Siap Lawan Kecurangan
- Endus Diskriminasi, Sejumlah Advokat Menyomasi Bawaslu RI
- Otto Hasibuan Kenang Perjuangan Peradi Ketika Awal Didirkan pada 2004