Pencabutan Pasal 282 dari RUU KUHP Beri Angin Segar untuk Advokat
Selasa, 19 Oktober 2021 – 19:21 WIB

Ketua Peradi SAI Juniver Girsang. Foto: Dok Peradi SAI
"Salah satu peran organisasi advokat yang utama yakni berkontribusi dalam pembentukkan perundang-undangan," jelas Patra. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Juniver Girsang mengatakan bahwa pencabutan Pasal 282 dari RUU KUHP beri angin segar untuk advokat.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- 62 Tahun Berdiri, PAI Tegaskan Komitmen Mencetak Advokat Berintegritas
- DPC Peradi Jakbar Gelar Halalbihalal Untuk Jaga Silaturahmi Advokat
- DPN Peradi Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri di Seminar Internasional
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi
- SIP Law Firm Resmi Angkat Hanna Kathia Jadi Partner Baru