Pencairan DAK Pendidikan Tunggu Permendiknas

Dianggap Mampu, 42 Kabupten Tak Keciprat DAK

Pencairan DAK Pendidikan Tunggu Permendiknas
Pencairan DAK Pendidikan Tunggu Permendiknas
Tahun 2010, DAK Pendidikan dikhususkan untuk peningkatan mutu 100 persen. Sementara tahun ini, menurut Suyanto, Kemendiknas memberikan kewenangan kepada daerah untuk memamfaatkan DAK pendidikan pada peningkatan mutu dan rehabilitasi kelas atau pembangunan kelas baru.

"Misalnya, kabupaten/kota bisa menentukan sendiri, apakah rentang alokasinya untuk  peningkatan mutunya 35 persen dan rehabilitasi ruang kelas 65 persen atau sebaliknya," imbuhnya.

Lebih lanjut Suyanto menambahkan, dari 497 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, yang tidak akan mendapatkan DAK tersebut ada sebanyak lebih kurang 42 kabupaten kota. Di antaranya, Bengkalis, Kampar, Pekanbaru, Cirebon, Yogyakarta, Balikpapan, Samarinda, Bontang, Tarakan, Penajam Paser Utara , Denpasar, Badung.

"Mengapa Kabupaten/kota tersebut tidak memperoleh DAK, karena pemerintah pusat menilai  bahwa kabupaten/kota tersebut sudah mampu, dan tidak ada unit sekolah di daerah tersebut yang masuk ke dalam kategori rusak berat, sehingga tidak perlu direhabilitasi," imbuhnya. (cha/jpnn)

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) akan segera menerbitkan aturan berupa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News