Pencairan Dana Nasabah Tanpa Izin
Jaksa akan Hadirkan Boedi Sampoerna
Jumat, 05 Juni 2009 – 10:26 WIB

DEMO- Nasabah Bank Century mengelar aksi sebagai protes dan meminta manajemen bisa mengembalikan dana mereka. Foto: Dok
Sebenarnya, Boedi dijadwalkan menjadi saksi pada persidangan Kamis (4/6). Namun dia tidak memenuhi panggilan. "Informasinya sakit. Makanya dipanggil ulang untuk Selasa (9/6)," jelasnya.
Seperti diketahui, Robert didakwa dengan tiga pasal Undang-undang Perbankan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dia didakwa telah memindahbukukan deposito valas milik Boedi Sampoerna dan PT Lancar Sampoerna Bestari dari Bank Century cabang Kertajaya Surabaya ke Bank Century Senayan Jakarta sebesar USD 18 juta tanpa prosedur yang benar.
Jaksa juga menilai, Robert tidak memenuhi ketentuan UU Perbankan, yakni pengucuran kredit tanpa melalui prosedur kepada PT Wibowo Wadah Rejeki dan PT Accent Investment Indonesia Investindo Indonesia.
Sementara dalam dakwaan ketiga, jaksa menilai terdakwa tidak melaksanakan Letter of Commitment (LoC) yang dibuat antara pemegang saham Bank Century dengan Bank Indonesia. (fal)
JAKARTA - Kasus penggelapan dana nasabah Bank Century dengan terdakwa Robert Tantular kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank Mantap Gandeng MUF Hadirkan Program Fasilitas Pembiayaan DP 0%
- Yuk Cicil Emas di Pegadaian, Dapatkan Diskon Hingga Jutaan
- Mau Jualan Frozen Food Agar Siap Edar? Simak 6 Tip Penting dari Ninja Xpress
- Fujifilm Meluncurkan Kamera Analog Instax Mini 41, Intip Fitur dan Harganya
- BigBox AI Meningkatkan Loyalitas Pelanggan lewat Layanan Purna Jual
- Bank Aladin Syariah & PP Muhammadiyah Perkuat Sinergi Lewat Edukasi Digital